Sistim Pemidanaan Dalam kasus Gabungan Tindak Pidana
Sebelum berbicara mengenai stelsel Pemidanaan tentang gabungan
tindak pidana terlebih dahulu harus diketahui tentang tentang ukuran pidana
secara umum dikaitkan dengan sistim pemidanaan yang terdiri dari tiga stelsel
yaitu
- Stelsel Minimum secara umum
yaitu ditentukan secara umum pidana terendah yang berlaku untuk setiap
tindak pidana. Yaitu :
·
Pidana penjara
terpendek adalah 1 hari (Pasal 12)
·
Pidana penjara
terpendek adalah satu hari ( Pasal 18)
·
Pidana kurungan
terpendek adalah 25 sen (Pasal 30)
Jadi mengingat Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 18 Tahun 1960 ini maka batas minimum
yang umum denda itu sekarang menjadi 15 x 25 sen = Rp 3,75.
2. Stelsel Maksimum secara umum yaitu ditentukannya
secara umum pidana tertinggi yang berlaku kepada setiap tindakan pidana dengan
pengecualian ada hal-hal yang memberatkan dalam KUHP ketentuan itu ditentukan
"am rumusan :
·
Pidana penjara maksimum
15 tahun berlanjut kecuali dalm hal tersebut pada Pasal 12 ayat 3, KUHP
·
Pidana kurungan maksimum
1 tahun kecuali dalm hal tersebut Pasal 18 ayat kedua.
3.
Stelsel pidana maksimum
secara khusus yaitu ditentukan secara khusus untuk suatu pasal tindak pidana,
maksimum ancaman pidananya, atau jika hal ini diatur diluar KUHP, ditentukan
maksimum pidana untuk sesuatu pasal dalam perundang undangan pidana yang
bersangkutan. Stelsel ini berlaku secara umum yang menjadi permasalahan adalah
apabila perkara yang dihadapi merupakan beberapa perkara yang berbarengan dan
diadili sekaligus yang dipermasalahkan adalah mengenai ancaman pidananya,
zerutama apabila maksimum pidana khusus lebih rendah dari maksimum pidana yang
ditentukan oleh Pasal 12 KUHP.
Dalam membahas hal ini
dikenal 4 stelsel pemidanaan mengenai gabungan tindak pidana yaitu :
1.
Stelsel komulasi murni
atau stelsel penjumlahan murni. Cumulatie berarti jumlah, jadi stelsel komulasi
adalah menjumlahkan semua pidana yang dijatuhkan, menurut stelsel ini untuk
setiap tindak pidana diancamkan/dikenakan pidana masing-masing tanpa
pengurangan sehingga disebut stelsel komulasi murni. Jadi apabila seseorang
melakukan 3 tindak pidana yang masing-masing pidana maksimumnya 4 bulan, 5
bulan, dan tiga bulan maka jumlah komulasi maksimun pidananya adalah 12 bulan.
Menurut Gewin adapun alasan stelsel ini digunakan karena untuk setiap tindak
pidana dituntut pemidanaannya, tidak ada suatu tindak pidanapun. yang dibiarkan
tanpa pidana, sedangkan sedans lain berbendapat penerapan stelsel ini secara
menyeluruh adalah kejam, karenanya tidak dapat diterima sebagai stelsel umum
untuk diberlakukan.
2. Stelsel absorpsi murni atau stelsel penyerapan
murni. Absorpsi berasal dari bahasa Belanda, Absorpbere, istilah absorpbere ini
dalam istilah yang wring digunakan dalam ilmu kimia yang mempunyai arti
menghisap atau menelan atau menghirup, untuk tidak mengacaukan pengertiannya
maka istilah absorptie stelsel diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi
stelsel absorpsi. Apabila seorang melakukan beberapa perbuatan yang merupakan
beberapa delik yang masing-masing diancam dengan pidana yang berbeda-beda
jenisnya, maka menurut sistim ini hanya dijatuhkan satu pidana saja, yaitu
pidana yang terberat walaupun orang tersebut melaksanakan beberapa delik,
penggunaan stelsel ini sukar untuk dielakkan apabila salah satu tindak pidana
diantaranya diancam dengan pidana yang tertinggi, misalnya pidana mati, penjara
seumur hidup atau pidana penjara sementara 20 tahun, akan tetapi dalam hal akan
terjadi perbarengan tindakan jamak, dimana yang satu diancam dengan pidana
penjara 9 tahun dan yang lainnya maksimum 4 tahun, dengan penggunaan stelsel
ini seakan-akann tindak pidana lainnya itu dibiarkan tanpa penyelesaikan secara
hukum pidana, karenanya para sarjana pada umumnya cenderung untuk menggunakan
stelsel penyerapan yang dipertajam.
3. Stelsel kumulasi terbatas atau stelsel
komunikasi terhambat atau reduksi. Stelsel kumulasi terbatas dipakai apabila
seseorang melakukan beberapa jenis perbuatan yang menimbulkan beberapa delik
yang masing-masing diancam dengan pidana sendiri-sendiri, maka menurut stelsel
ini, semua pidana yang diancamkan terhadap masing-masing delik dijatuhkan
semuanya, tetapi jumlah pidana itu harus dibatasi yaitu jumlahnya tidak boleh
melebihi dari pidana yang terberat di tambah sepertiga. Dengan demikian stelsel
ini dapat dikatakan sebagai bentuk antara atau bentuk tengah dari stelsel
kumulasi murni dan absorpsi mumi, artinya untuk setiap tindak pidana dikenakan
masing-masing ancaman pidana yang ditentukan pidananya akan tetapi dibatasi
dengan suatu penambahan/jumlahnya yang ditentukan berbilang pecahan dari yang
tertinggi, misalnya dua tindakan yang masing-masing diancam pidana 6 tahun dan
4 tahun penjara, maka maksimum hukuman untuk kejahatan ini adalah 6+ (1/3 dari
6) = 8 tahun.
4. Stelsel Penyerapan yang dipertajam Menurut
stelsel ini tindak pidana yang lebih ringan ancaman pidananya tidak dipidana,
akan tetapi dipandang sebagai keadaan yang memberatkan bagi pidana yang lebih
berat ancaman pidananya, penentuan hukuman menurut ini yaitu pidana yang
terberat ditambah dengan sepertiganya.
Dari jenis stelsel tersebut diatas Stelsel mans saja yang dianut
oleh KUHP dari rumusan pawl-pawl tentang gabungan tindak pidana maka dapat
disimpulkan jenis- stelsel yang dianut oleh KUHP yaitu :
1.
Stelsel Penyerapan murni
Stelsel ini dipakai untuk tindak pidana perbarengan tindakan tunggal seperti
yang dimaksud dalam Pasal 63 ayat I dan 2 stelsel ini juga berlaku untuk
kejahatan berlanjut dimana kejahatan berlanjut tersebut merupakan kejahatan
ringan sehingga dapat dikwalivisir sebagai kejahatan biasa.
2.
Stelsel penyerapan yang
dipertajam Digunakan untuk tindakan jamak yang ancaman hukumannya sejenis
seperti tercantum dalam Pasal 65 KUHP, menurut Simon dan Pompe digunakan
stelsel menurut MvT, Van Hamel dan Vos digunakan stelsel kumulasi terbatas.
3.
Stelsel Stelsel Kumulasi
terbatas Digunakan untuk tindakan jamak yang ancaman hukumannya tidak sejenis
seperti yang tercantum dalam Pasal 66 KUHP. 4. Stelsel Kumulasi murni Stelsel
ini digunakan untuk tindakan-tindakan yang masing-masing berupa pelanggaran
atau perbarengan kejahatan dlan pelanggaran seperti termasuk pada Pasal. 70
KUHP. Dari keterangan diatas maka sebenarnya KUHP secara umum menganut stelsel
penyerapan dipertajam dan Stelsel kumulatif terbatas akan tetapi samping itu
KUHP juga mempergunakan stelsel yang lainwalaupun hanya dipergunakan dalam
beberapa hal saja.
Comments
Post a Comment