Sistim Pemidanaan Dalam kasus Gabungan Tindak Pidana


Sebelum berbicara mengenai stelsel Pemidanaan tentang gabungan tindak pidana terlebih dahulu harus diketahui tentang tentang ukuran pidana secara umum dikaitkan dengan sistim pemidanaan yang terdiri dari tiga stelsel yaitu 

  1. Stelsel Minimum secara umum yaitu ditentukan secara umum pidana terendah yang berlaku untuk setiap tindak pidana. Yaitu :
·          Pidana penjara terpendek adalah 1 hari (Pasal 12) 
·          Pidana penjara terpendek adalah satu hari ( Pasal 18) 
·          Pidana kurungan terpendek adalah 25 sen (Pasal 30) 
Jadi mengingat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 18 Tahun 1960 ini maka batas minimum yang umum denda itu sekarang menjadi 15 x 25 sen = Rp 3,75. 


2.      Stelsel Maksimum secara umum yaitu ditentukannya secara umum pidana tertinggi yang berlaku kepada setiap tindakan pidana dengan pengecualian ada hal-hal yang memberatkan dalam KUHP ketentuan itu ditentukan "am rumusan : 

·         Pidana penjara maksimum 15 tahun berlanjut kecuali dalm hal tersebut pada Pasal 12 ayat 3, KUHP
·         Pidana kurungan maksimum 1 tahun kecuali dalm hal tersebut Pasal 18 ayat kedua.

3.      Stelsel pidana maksimum secara khusus yaitu ditentukan secara khusus untuk suatu pasal tindak pidana, maksimum ancaman pidananya, atau jika hal ini diatur diluar KUHP, ditentukan maksimum pidana untuk sesuatu pasal dalam perundang undangan pidana yang bersangkutan. Stelsel ini berlaku secara umum yang menjadi permasalahan adalah apabila perkara yang dihadapi merupakan beberapa perkara yang berbarengan dan diadili sekaligus yang dipermasalahkan adalah mengenai ancaman pidananya, zerutama apabila maksimum pidana khusus lebih rendah dari maksimum pidana yang ditentukan oleh Pasal 12 KUHP.

Dalam membahas hal ini dikenal 4 stelsel pemidanaan mengenai gabungan tindak pidana yaitu :
1.      Stelsel komulasi murni atau stelsel penjumlahan murni. Cumulatie berarti jumlah, jadi stelsel komulasi adalah menjumlahkan semua pidana yang dijatuhkan, menurut stelsel ini untuk setiap tindak pidana diancamkan/dikenakan pidana masing-masing tanpa pengurangan sehingga disebut stelsel komulasi murni. Jadi apabila seseorang melakukan 3 tindak pidana yang masing-masing pidana maksimumnya 4 bulan, 5 bulan, dan tiga bulan maka jumlah komulasi maksimun pidananya adalah 12 bulan. Menurut Gewin adapun alasan stelsel ini digunakan karena untuk setiap tindak pidana dituntut pemidanaannya, tidak ada suatu tindak pidanapun. yang dibiarkan tanpa pidana, sedangkan sedans lain berbendapat penerapan stelsel ini secara menyeluruh adalah kejam, karenanya tidak dapat diterima sebagai stelsel umum untuk diberlakukan.

2.      Stelsel absorpsi murni atau stelsel penyerapan murni. Absorpsi berasal dari bahasa Belanda, Absorpbere, istilah absorpbere ini dalam istilah yang wring digunakan dalam ilmu kimia yang mempunyai arti menghisap atau menelan atau menghirup, untuk tidak mengacaukan pengertiannya maka istilah absorptie stelsel diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi stelsel absorpsi. Apabila seorang melakukan beberapa perbuatan yang merupakan beberapa delik yang masing-masing diancam dengan pidana yang berbeda-beda jenisnya, maka menurut sistim ini hanya dijatuhkan satu pidana saja, yaitu pidana yang terberat walaupun orang tersebut melaksanakan beberapa delik, penggunaan stelsel ini sukar untuk dielakkan apabila salah satu tindak pidana diantaranya diancam dengan pidana yang tertinggi, misalnya pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara 20 tahun, akan tetapi dalam hal akan terjadi perbarengan tindakan jamak, dimana yang satu diancam dengan pidana penjara 9 tahun dan yang lainnya maksimum 4 tahun, dengan penggunaan stelsel ini seakan-akann tindak pidana lainnya itu dibiarkan tanpa penyelesaikan secara hukum pidana, karenanya para sarjana pada umumnya cenderung untuk menggunakan stelsel penyerapan yang dipertajam.

3.      Stelsel kumulasi terbatas atau stelsel komunikasi terhambat atau reduksi. Stelsel kumulasi terbatas dipakai apabila seseorang melakukan beberapa jenis perbuatan yang menimbulkan beberapa delik yang masing-masing diancam dengan pidana sendiri-sendiri, maka menurut stelsel ini, semua pidana yang diancamkan terhadap masing-masing delik dijatuhkan semuanya, tetapi jumlah pidana itu harus dibatasi yaitu jumlahnya tidak boleh melebihi dari pidana yang terberat di tambah sepertiga. Dengan demikian stelsel ini dapat dikatakan sebagai bentuk antara atau bentuk tengah dari stelsel kumulasi murni dan absorpsi mumi, artinya untuk setiap tindak pidana dikenakan masing-masing ancaman pidana yang ditentukan pidananya akan tetapi dibatasi dengan suatu penambahan/jumlahnya yang ditentukan berbilang pecahan dari yang tertinggi, misalnya dua tindakan yang masing-masing diancam pidana 6 tahun dan 4 tahun penjara, maka maksimum hukuman untuk kejahatan ini adalah 6+ (1/3 dari 6) = 8 tahun.

4.      Stelsel Penyerapan yang dipertajam Menurut stelsel ini tindak pidana yang lebih ringan ancaman pidananya tidak dipidana, akan tetapi dipandang sebagai keadaan yang memberatkan bagi pidana yang lebih berat ancaman pidananya, penentuan hukuman menurut ini yaitu pidana yang terberat ditambah dengan sepertiganya.

Dari jenis stelsel tersebut diatas Stelsel mans saja yang dianut oleh KUHP dari rumusan pawl-pawl tentang gabungan tindak pidana maka dapat disimpulkan jenis- stelsel yang dianut oleh KUHP yaitu :

1.      Stelsel Penyerapan murni Stelsel ini dipakai untuk tindak pidana perbarengan tindakan tunggal seperti yang dimaksud dalam Pasal 63 ayat I dan 2 stelsel ini juga berlaku untuk kejahatan berlanjut dimana kejahatan berlanjut tersebut merupakan kejahatan ringan sehingga dapat dikwalivisir sebagai kejahatan biasa.

2.      Stelsel penyerapan yang dipertajam Digunakan untuk tindakan jamak yang ancaman hukumannya sejenis seperti tercantum dalam Pasal 65 KUHP, menurut Simon dan Pompe digunakan stelsel menurut MvT, Van Hamel dan Vos digunakan stelsel kumulasi terbatas.

3.      Stelsel Stelsel Kumulasi terbatas Digunakan untuk tindakan jamak yang ancaman hukumannya tidak sejenis seperti yang tercantum dalam Pasal 66 KUHP. 4. Stelsel Kumulasi murni Stelsel ini digunakan untuk tindakan-tindakan yang masing-masing berupa pelanggaran atau perbarengan kejahatan dlan pelanggaran seperti termasuk pada Pasal. 70 KUHP. Dari keterangan diatas maka sebenarnya KUHP secara umum menganut stelsel penyerapan dipertajam dan Stelsel kumulatif terbatas akan tetapi samping itu KUHP juga mempergunakan stelsel yang lainwalaupun hanya dipergunakan dalam beberapa hal saja.


Comments

Popular posts from this blog

Hadits Tentang Qazaf

Makalah Fiqh Mawaris Tentang Dzawil Furudh

Fonologi