Posts

Showing posts from April, 2013

PENGERTIAN KEJAHATAN

A.     PENGERTIAN KEJAHATAN Menurut B. Simandjuntak  kejahatan merupakan “suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.” Sedangkan Van Bammelen merumuskan: Kejahatan adalah tiap kelakuan yang bersifat tidak susila dan merugikan, dan menimbulkan begitu banyak ketidaktenangan dalam suatu masyarakat tertentu, sehingga masyarakat itu berhak untuk mencelanya dan menyatakan penolakannya atas kelakuan itu dalam bentuk nestapa dengan sengaja diberikan karena kelakuan tersebut. diantara para sarjana.  R. Soesilo  membedakan pengertian kejahatan secara juridis dan pengertian kejahatan secara sosiologis. Ditinjau dari segi juridis, pengertian kejahatan adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undangundang. Ditinjau dari segi sosiologis, maka yang dimaksud dengan kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyarakat yaitu ber

liburraaaaaan yang membahagiakaaan.... Usaha berjumpa si Dia...

Krueng geukueh, 20 febuari 2013,, semua dimulai,, saat-saat yang ditunggu pun datang,, kesampaian juga bertemu si Dia... tak percuma usaha keras ku... pagi itu,, aku bangun sangat cepat,, ntah kenapa mungkin karena rasa ingin jumpa dia sangat besar, aku bersiap-siap,, dan semua pun dimulai dengan perjalanan pagi dari krueng geukueh menuju kuta blang dengan hati dag-dig-dug,, menunggu sms dari dia... bersambung.... penulis saket ulee jak refresh lee....

Tugas ushul fiqh 2

Teuku Aliyul imam (141109103) Rifqi Agusni (141109099) DALALATUD-DALALAH ATAU DALALAN NASH Dalalatud-dalalah atau Dalalatun nash ialah penunjukan suatu lafazh bahwa hukum yag dipetik dari nash yang disebutkan berlaku pula bagi perbuatan yang tidak dituturkan dalam nash, karena adanya persamaan ‘illat antara kedua macam perbuatan tersebut. [1] Para ahli bahasa mengakui bahwa ‘illat itulah yang menjadikan sebab untuk ditetapkan hukum bagi perbuatan yang tidak disebutkan dalam nash. Menurut dalam buku kaidah-kaidah hukum islam karangan Prof. DR. Abdul Wahhab Khallaf, dalalah nash adalah makna yang dipahami dari jiwa nash dari rasionalnya. Maka apabila ungkapannya menunjukkan atas hukum mengenai kejadian karena illat (alasan) yang menjadi dasar hukum ini, dan terdapat kejadian yang sma illat hukumnya dengan kejadian pertama atau bahkan lebih utama daripadanya. [2]             Menurut  Abu Zahrah : ذ لالة اللفظ علي ثبوت حكم ما ذ كر لما سكت عنه لفهم المنا ط بمخر د فهم الل

Makalah MK Hadist Ahkam Jinayah I

HIRABAH DAN BUGHAH A.     Hirabah عن قتا د ة عـن انس ان نا سا من عـكلـو وعـريـنة قـد مـوا عـلى رسول الله صلى الله عـليه وسلم , وتـكلموا بالاسلا م , فاستو خـوا المد ينة , فامر لهم النبي صلى الله عـليه واله وسلم بذ ود, وراء , وامرهــم ان يخـرجـوا فالـيشربـوامن ابوالها والبـا نها , حتـى اذا كانوا بنا حية الحرة كـفروا بعـد اسـلا مهم , و قـتلوا راعى الـنبي صلى الله عليه وسلم , واستا قـو الذ ود , فبلغ ذلك الـنبي صلى الله عليه وسلم , فبعث الطلب في اثا رهم. فامر بهم , فسمروا اعـينهم , وقطعـوا ايد يهم , وتركـو فى ناحية الحرة , حتى ما تو توا على حالهم .  (رواه الجمعة) Artinya : Dari   Anas ibn malik menerangkan : beberapa orang dari ukal dan urainah datang menemui Rasulullah saw. Dan mengikrarkan keislamannya.  Mereka menyuruh mereka membawa beberapa ekor unta serta seseorang pengembala.  Nabi menyuruh mereka keluar dari kota madinah. Mereka meminum air kencing unta dan susunya. Sesampai disudut kota al-harrah, mereka kembali murtad ( setelah sebelumnya mengaku memeluk agama islam ) da