Perbarengan Tindak Pidana (Concursus- Samenloop van strafbaarfeit)


Gabungan perbuatan yang dapat dihukum mempunyai tiga bentuk,concursus ini diatur didalam KUHP Bab. VI, adalah sebagai berikut :

  1. Concursus Idealis (Pasal 63 KUHP)
  2. Concursus Berlanjut (Pasal 64 KUHP)
  3. Concursus Realis (Pasal 65 – 71 KUHP)
KUHP mengatur perbarengan  tindak pidana dalam Bab. VI Pasal 63 – 71. Dalam rumusan pasal maupun Bab. IX, KUHP tidak memberikan definisi perbarengan tindak pidana (Concursus). Namun, dari rumusan pasal-pasalnya dapat diperoleh pengertian dan sistem pemberian pidana bagiconcursus sebagai berikut.
A.Concursus Idealis
Pengertian dari concursus idealis adalah suatu perbuatan yang masuk kedalam banyak (Lebih dari satu) aturan pidana.
Sistem pemberian pidana dalam concursus idealis adalah Absorbsi, yaitu hanya dikenakan pidana pokok yang terberat, Contoh :
Terjadi pemerkosaan dijalan umum, maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara 12 tahun menurut pasal 285, dan pidana penjara 2 tahun 8 bulan menurut pasal 281.
Dengan sistem asorbsi maka yang dijatuhkan pidana adalah pasal 285, yaitu 12 tahun.
Namun ketika terjadi perbedaan pada jenis pidana pokoknya, maka di ambil jenis pidana pokok yang terberat menurut pasal 10 KUHP.
Selanjutnya didalam pasal 63 ayat (2) terkandung adagium (Lex specialis derogate legi generali) atau aturan undang-undang yang khusus meniadakan UU yang umum. Jadi ketika ada perbedaan antara aturan yang umum dan yang khusus maka diambil yang khusus.
B.Concursus Berlanjut
Pengertian dari concursus berlanjut adalah suatu perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang atau berangsur-angsur dimana perbuatan itu sejenis berhubungan dan dilihat dalam satu perbuatan.
Dalam MvT (Memorie van Toelichting), kriteria “perbuatan-perbuatan itu ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” adalah :
  • Harus ada satu keputusan kehendak
  • Masing- masing perbuatan harus sejenis
  • Tenggang waktu antara perbuatan-perbuatan itu tidak terlalu lama
Batasan waktu yang terciri dalam concursus berlanjut adalah dibatasi pada putusan hakim (in kracht).
Sistem pemberian pidana bagi perbuatan berlanjut menggunakan sistem absorbs, yaitu hanya dikenakan ancaman terberat. Dan apabila berbeda-beda, maka dikenakan ketentuan pidana pokok yang terberat.
C.Concursus Realis
Pengertian concursus realis adalah seseorang melakukan beberapa perbuatan, dan masing-masing perbuatan itu berdiri sendiri. Sebagai suatu tindak pidana (tidak perlu sejenis dan tidak perlu berhubungan).
Sistem pemberian pidana bagi concursus realis ada beberapa macam :
  • Absorbsi dipertajam
Pengertian, apabila diancam dengan pidana pokok sejenis maka hanya dikenakan satu pidana dengan ketentuan bahwa jumlah maksimum pidana tidak boleh lebih dari jumlah maksimum terberat ditambah sepertiga.
  • Kumulatif diperlunak
Apabila diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis maka setiap pidana pokok akan dikenakan dengan ketentuan jumlahnya tidak boleh melebihi jumlah pidana pokok terberat ditambah sepertiga.
  • Apabila concursus realis berupa pelanggaran, maka menggunakan sistem hukum kumulitf (Jumlah), Jumlah semua pidana yang diancamkan. Maksimum 1 tahun 4 bulan
  • Apabila concursus realis berupa kejahatan-kejahatan ringan, maka digunakan sistem pemberian pidana kumulatif, Maksimum pidana penjara 8 bulan.

Comments

Popular posts from this blog

Hadits Tentang Qazaf

Makalah Fiqh Mawaris Tentang Dzawil Furudh

Fonologi