Hubungan HUKUM PIDANA dengan ilmu-ilmu yang lain


1.Kriminologi
-ilmu yang mempelajari tentang kejahatan/tentang seba-sebab & dalam mondisi/situasi apa orang itu melakukan kejahatan.
Dari ilmu ini kita akan mendapatkan klausa hukum,hukum pidana mempelajari norma hukum pidana,sedangkan kriminologi memepelajari orang yang melakukan pelanggaran hukum(sebab,dst).

2.Viktimologi
-ilmu yang mengkaji korban (korban kejahatan).
-ada relasi antara pelaku dengan korban yang menyebabkan suatu kejahatan terjadi (biasanya hub disharmoni).

3.Forensik
-ilmu yang membantu meneliti secara fisik manusia.

Comments

Popular posts from this blog

Hadits Tentang Qazaf

Makalah Fiqh Mawaris Tentang Dzawil Furudh

Fonologi