PENGERTIAN KEJAHATAN


A.    PENGERTIAN KEJAHATAN
Menurut B. Simandjuntak kejahatan merupakan “suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.” Sedangkan Van Bammelen merumuskan:
Kejahatan adalah tiap kelakuan yang bersifat tidak susila dan merugikan, dan menimbulkan begitu banyak ketidaktenangan dalam suatu masyarakat tertentu, sehingga masyarakat itu berhak untuk mencelanya dan menyatakan penolakannya atas kelakuan itu dalam bentuk nestapa dengan sengaja diberikan karena kelakuan tersebut.
diantara para sarjana. R. Soesilo membedakan pengertian kejahatan secara juridis dan pengertian kejahatan secara sosiologis. Ditinjau dari segi juridis, pengertian kejahatan adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undangundang. Ditinjau dari segi sosiologis, maka yang dimaksud dengan kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban.

J.M. Bemmelem memandang kejahatan sebagai suatu tindakan anti social yang menimbulkan kerugian, ketidakpatutan dalam masyarakat, sehingga dalam masyarakat terdapat kegelisahan, dan untuk menentramkan masyarakat, Negara harus menjatuhkan hukuman kepada penjahat.

M.A. Elliot mengatakan bahwa kejahatan adalah suatu problem dalam masyarakat modem atau tingkah laku yang gagal dan melanggar hukum dapat dijatuhi hukurnan penjara, hukuman mati dan hukuman denda dan seterusnya.

W.A. Bonger mengatakan bahwa kejahatan adalah perbuatan yang sangat anti sosial yang memperoleh tantangan dengan sadar dari negara berupa pemberian penderitaan.

Menurut Paul Moedikdo Moeliono kejahatan adalah perbuatan pelanggaran norma hukum yang ditafsirkan atau patut ditafsirkan masyarakat sebagai perbuatan yang merugikan, menjengkelkan sehingga tidak boleh dibiarkan (negara bertindak).

J.E. Sahetapy dan  B. Marjono Reksodiputro dalam bukunya Paradoks Dalam Kriminologi menyatakan bahwa, kejahatan mengandung konotasi tertentu, merupakan suatu pengertian dan penamaan yang relatif, mengandung variabilitas dan dinamik serta bertalian dengan perbuatan atau tingkah laku (baik aktif maupun pasif), yang dinilai oleh sebagian mayoritas atau minoritas masyarakat sebagai suatu perbuatan anti sosial, suatu perkosaan terhadap skala nilai sosial dan atau perasaan hukum yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan ruang dan waktu.


B.     PENGERTIAN PELANGGARAN

Pelanggaran adalah perilaku yang menyimpang untuk melakukan tindakan menurut kehendak sendiri tanpa memperhatikan peraturan yang telah dibuat.
Pelanggaran adalah perbuatan karena sifatnya bertentangan dengan ketertiban hukum sedangkan pelanggaran adalah perbuatan yang oleh undang-undang dicap sebagai suatu perbuatan yang bertentangan dengan ketertiban hukum.

C.    PERBEDAAN KEJAHATAN DAN PELANGGARAN

KEJAHATAN
PELANGGARAN
Sifatnya
Oleh Undang-Undang
Bertentangan dengan ketertiban hukum Opzet atau culpa
Harus dibuktikan
Tidak perlu dibuktikan
Percobaan
Dipidana
Tidak dipidana :
Dalam hal pelanggaran, maka mencoba (poging [pasal-pasal 54 dan 60 KUHP ] tidak dapat dihukum.[6]
Membantu
Dihukum (pasal 56 KUHP)
Tidak dihukum (pasal 60 KUHP)
Pengaduan
Sebagai syarat penuntutan delik (delik aduan)
Tidak ditentukan
Pemidanaan
Absortie stelsel
Comulatie stelsel
Jangka waktu menuntut dan menjalankan hak
Lebih panjang
Lebih pendek
Afkoop
Tidak dimungkinkan
Dimungkinkan
Penyitaan terhadap benda
Dapat
Tidak dapat
Pasal 59 KUHP
Tidak berlaku
Berlaku
Hak jaksa untuk menuntut hukuman terhadap warga negara Indonesia yang melakukan delik diluar Indonesia
Berlaku (pasal 5 KUHP)
Tidak berlaku
Penadahan
Dapat dihukum (pasal 48 KUHP)
”Barang siapa melakukan perbuatan karena daya paksa, tidak dipidana”[7]
(-)

D.    JENIS-JENIS KEJAHATAN DALAM PASAL

1.      Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (Pasal 104-129)
5.      Kejahatan Terhadap ketertiban Umum 153 bis
6.      Perkelahian Tanding
13.  Kejahatan Terhadap Kesusilaan (Ps. 281-303 bis)
15.  Penghinaan (Ps. 310-321)
16.  Membuka Rahasia (Ps. 322-323)
18.  Kejahatan Terhadap Nyawa (Ps. 338-350)
19.  Penganiayaan (Ps. 351-358)
21.  Pencurian (Ps. 362-367)
22.  Pemerasan dan Pengancaman (Ps. 368-371)
23.  Penggelapan (Ps. 372-377)
24.  Perbuatan Curang (Ps. 378-395)
27.  Kejahatan Jabatan (Ps. 413-437)
28.  Kejahatan Pelayaran (Ps. 438-479)
30.  Pemudahan (Penadahan, Pencetak dan Penerbit) (Ps. 480-485)


E.     BUKU-BUKU DALAM KUHP

1.      BUKU SATU             : ATURAN UMUM
2.      BUKU KEDUA          : KEJAHATAN
3.      BUKU KETIGA        : PELANGGARAN

Comments

Popular posts from this blog

Hadits Tentang Qazaf

Makalah Fiqh Mawaris Tentang Dzawil Furudh

Prinsip-Prinsip Fundamental Dalam Hukum Humaniter