PENGERTIAN KEJAHATAN
A.
PENGERTIAN KEJAHATAN
Menurut B. Simandjuntak kejahatan merupakan “suatu
tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang
dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.” Sedangkan Van Bammelen
merumuskan:
Kejahatan adalah tiap kelakuan yang bersifat tidak susila dan merugikan,
dan menimbulkan begitu banyak ketidaktenangan dalam suatu masyarakat tertentu,
sehingga masyarakat itu berhak untuk mencelanya dan menyatakan penolakannya
atas kelakuan itu dalam bentuk nestapa dengan sengaja diberikan karena kelakuan
tersebut.
diantara para sarjana. R. Soesilo membedakan pengertian
kejahatan secara juridis dan pengertian kejahatan secara sosiologis. Ditinjau
dari segi juridis, pengertian kejahatan adalah suatu perbuatan tingkah laku yang
bertentangan dengan undangundang. Ditinjau dari segi sosiologis, maka yang
dimaksud dengan kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain
merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya
keseimbangan, ketentraman dan ketertiban.
J.M. Bemmelem memandang kejahatan sebagai suatu tindakan anti social yang
menimbulkan kerugian, ketidakpatutan dalam masyarakat, sehingga dalam masyarakat
terdapat kegelisahan, dan untuk menentramkan masyarakat, Negara harus
menjatuhkan hukuman kepada penjahat.
M.A. Elliot mengatakan bahwa kejahatan adalah suatu problem dalam masyarakat
modem atau tingkah laku yang gagal dan melanggar hukum dapat dijatuhi hukurnan
penjara, hukuman mati dan hukuman denda dan seterusnya.
W.A. Bonger mengatakan bahwa kejahatan adalah perbuatan yang sangat anti sosial
yang memperoleh tantangan dengan sadar dari negara berupa pemberian penderitaan.
Menurut Paul Moedikdo Moeliono kejahatan adalah
perbuatan pelanggaran norma hukum yang ditafsirkan atau patut ditafsirkan
masyarakat sebagai perbuatan yang merugikan, menjengkelkan sehingga tidak boleh
dibiarkan (negara bertindak).
J.E. Sahetapy dan B. Marjono Reksodiputro dalam bukunya
Paradoks Dalam Kriminologi menyatakan bahwa, kejahatan mengandung konotasi tertentu,
merupakan suatu pengertian dan penamaan yang relatif, mengandung variabilitas dan
dinamik serta bertalian dengan perbuatan atau tingkah laku (baik aktif maupun pasif),
yang dinilai oleh sebagian mayoritas atau minoritas masyarakat sebagai suatu perbuatan
anti sosial, suatu perkosaan terhadap skala nilai sosial dan atau perasaan
hukum yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan ruang dan waktu.
B.
PENGERTIAN
PELANGGARAN
Pelanggaran adalah perilaku yang menyimpang untuk melakukan
tindakan menurut kehendak sendiri tanpa memperhatikan peraturan yang telah
dibuat.
Pelanggaran
adalah perbuatan karena sifatnya bertentangan dengan ketertiban hukum sedangkan
pelanggaran adalah perbuatan yang oleh undang-undang dicap sebagai suatu perbuatan yang bertentangan
dengan ketertiban hukum.
C.
PERBEDAAN KEJAHATAN
DAN PELANGGARAN
KEJAHATAN
|
PELANGGARAN
|
Sifatnya
|
Oleh Undang-Undang
|
Bertentangan
dengan ketertiban hukum Opzet atau culpa
|
|
Harus dibuktikan
|
Tidak perlu
dibuktikan
|
Percobaan
|
|
Dipidana
|
Tidak dipidana :
Dalam hal
pelanggaran, maka mencoba (poging [pasal-pasal 54 dan 60 KUHP ] tidak dapat
dihukum.[6]
|
Membantu
|
|
Dihukum (pasal 56
KUHP)
|
Tidak dihukum
(pasal 60 KUHP)
|
Pengaduan
|
|
Sebagai syarat
penuntutan delik (delik aduan)
|
Tidak ditentukan
|
Pemidanaan
|
|
Absortie stelsel
|
Comulatie stelsel
|
Jangka waktu
menuntut dan menjalankan hak
|
|
Lebih panjang
|
Lebih pendek
|
Afkoop
|
|
Tidak dimungkinkan
|
Dimungkinkan
|
Penyitaan terhadap
benda
|
|
Dapat
|
Tidak dapat
|
Pasal 59 KUHP
|
|
Tidak berlaku
|
Berlaku
|
Hak jaksa untuk
menuntut hukuman terhadap warga negara Indonesia yang melakukan delik diluar
Indonesia
|
|
Berlaku (pasal 5
KUHP)
|
Tidak berlaku
|
Penadahan
|
|
Dapat dihukum
(pasal 48 KUHP)
”Barang siapa
melakukan perbuatan karena daya paksa, tidak dipidana”[7]
|
(-)
|
D.
JENIS-JENIS
KEJAHATAN DALAM PASAL
3.
Kejahatan-kejahatan Terhadap Negara
Sahabat dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya (Pasal 139a-145)
5.
Kejahatan
Terhadap ketertiban Umum 153 bis
E.
BUKU-BUKU
DALAM KUHP
1. BUKU
SATU : ATURAN UMUM
2. BUKU
KEDUA : KEJAHATAN
3. BUKU
KETIGA : PELANGGARAN
Comments
Post a Comment