Tugas Hadits Ahkam Jinayah - I

Nama   : Teuku Aliyul Imam
Nim     : 141109103
Mk       : Hadits Ahkam Jinayah I

BAB I
KRONOLOGI
A.  Kasus Perampokan Toko Emas di Yogyakarta
Kasus perampokan sadis dengan korban distributor emas, Wely Chandra (37), di Jalan Kranggan Timur No 12 Semarang akhirnya terbongkar. Unit gabungan Resmob Polda Jateng dan Resmob Polwiltabes Semarang berhasil membekuk dua orang pelakunya, dalam sebuah penggerebekan di dua tempat terpisah di Semarang, Senin (23/6) kemarin.
Hingga Selasa (24/6) pagi tadi, dua tersangka yakni Ng (42) dan Sa (32) masih dikeler petugas guna mencari pelaku lainnya yang diperkirakan berjumlah enam orang. Sedangkan barang bukti yang diamankan di antaranya perhiasaan emas. Barang bukti tersebut disita petugas dalam sebuah penggeledahan di salah satu toko emas di daerah Peterongan Semarang.
Seperti diketahui, aksi para perampok tersebut tergolong sadis. Mereka tak hanya menggasak emas seberat satu kuintal (100 kg) senilai Rp 25 miliar, tetapi juga menghabisi tiga nyawa. Yakni Wely Chandra dan istrinya, serta seorang pembantunya. Dua korban bahkan dibuang bersama mobilnya (Kijang Innova) di kawasan kampus Unnes atau sekitar 7 km dari lokasi perampokan.
Menurut informasi, kedua tersangka yang ditangkap tersebut merupakan perencana aksi perampokan, sementara eksekutornya tengah diburu polisi. Dua pelaku ini diketahui telah berulang kali lolos dari penyergapan polisi. Mereka berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat yang lain untuk menghindari pelacakan polisi. Hingga akhirnya dibekuk saat kembali ke rumahnya.
Dari data yang diperoleh Wawasan, komplotan ini merupakan perampok spesialis toko emas yang telah beraksi di berbagai tempat. Mereka diketahui terlibat dalam perampokan toko emas di Solo dan Bandung.
Penangkapan dua perampok ini berdasarkan temuan handphone (hp) milik salah seorang pelaku yang sempat tertinggal di lokalisasi Sunan Kuning (SK) Semarang, beberapa waktu lalu. Hp tersebut sempat diamankan tim Densus 88 Mabes Polri, lantaran ada dugaan para pelaku merupakan jaringan teroris.
Selain itu, polisi juga tengah mencari barang bukti batangan emas hasil rampokan tersebut. Ada dugaan kuat, motif dari kasus ini selain perampok juga ada unsur dendam bisnis. Ini mengingat dalam penyidikan, diketahui salah seorang yang ditangkap petugas adalah pebisnis emas yang cukup terkenal di Semarang, yaitu Ng.
Guna pengungkapan kasus ini, petugas Resmob juga berkoordinasi dengan pihak Telkom. Ini menyusul pelacakan keberadaan hp milik korban yang hingga pengungkapan kasus ini masih aktif dan dibawa oleh salah seorang wanita panggilan di daerah Kali-banteng.
Saat disinggung pelaku lainnya, Dirreskrim mengatakan, pelaku lainnya identitasnya sudah diketahui. ’’Anggota sedang melakukan perburuan,’’ katanya singkat. mun/lek/Ks-Ct.[1]


BAB II
ANALISIS
Dalam Pasal 362 KUHP dikatakan “pengambilan suatu barang, yang seluruh atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian”. Dengan demikian perampokan juga dapat dikatakan sebagai pencurian atas suatu barang.
Perampokan memang sangat berbeda dengan pencurian. Namun substansi yang ada dalam perampokan sama dengan pencurian. Letak perbedaan keduanya pada teknis dilapangan, perampokan adalah tindakan pencurian yang berlangsung saat diketahui sang korban, sedangkan pencurian identik dilakukan saat tidak diketahui korban.
B.     Ayat Tentang hukuman bagi pelaku hirabah firman Allah surat Al-maidah ayat 33
$yJ¯RÎ) (#ätÂty_ tûïÏ%©!$# tbqç/Í$ptä ©!$# ¼ã&s!qßuur tböqyèó¡tƒur Îû ÇÚöF{$# #·Š$|¡sù br& (#þqè=­Gs)ム÷rr& (#þqç6¯=|Áム÷rr& yì©Üs)è? óOÎgƒÏ÷ƒr& Nßgè=ã_ör&ur ô`ÏiB A#»n=Åz ÷rr& (#öqxÿYムšÆÏB ÇÚöF{$# 4 šÏ9ºsŒ óOßgs9 Ó÷Åz Îû $u÷R9$# ( óOßgs9ur Îû ÍotÅzFy$# ë>#xtã íOŠÏàtã ÇÌÌÈ                                                                                                  
Artinya:          
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik[414], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.



C.   Hadits Tentang Hirabah
عن قتا د ة عـن انس ان نا سا من عـكلـو وعـريـنة قـد مـوا عـلى رسول الله صلى الله عـليه وسلم , وتـكلموا بالاسلا م , فاستو خـوا المد ينة , فامر لهم النبي صلى الله عـليه واله وسلم بذ ود, وراء , وامرهــم ان يخـرجـوا فالـيشربـوامن ابوالها والبـا نها , حتـى اذا كانوا بنا حية الحرة كـفروا بعـد اسـلا مهم , و قـتلوا راعى الـنبي صلى الله عليه وسلم , واستا قـو الذ ود , فبلغ ذلك الـنبي صلى الله عليه وسلم , فبعث الطلب في اثا رهم. فامر بهم , فسمروا اعـينهم , وقطعـوا ايد يهم , وتركـو فى ناحية الحرة , حتى ما تو توا على حالهم . (رواه الجمعة)

Artinya :
Dari  Anas ibn malik menerangkan : beberapa orang dari ukal dan urainah datang menemui Rasulullah saw. Dan mengikrarkan keislamannya.  Mereka menyuruh mereka membawa beberapa ekor unta serta seseorang pengembala.  Nabi menyuruh mereka keluar dari kota madinah. Mereka meminum air kencing unta dan susunya. Sesampai disudut kota al-harrah, mereka kembali murtad ( setelah sebelumnya mengaku memeluk agama islam ) dan memebunuh sipengembala yang ditunjuk Nabi, dan mereka membawa lari unta-unta itu. Penghianatan itu sampai beritanya kepada Nabi saw. Nabi mengirimkan pasukan untuk mengejar mereka, dan menyuruh para sahabat untuk mengambil tindakan terhadap mereka. Mata mereka dicongkel dan tangqn mereka dipotong,  dan membiarkan mereka terkapar dibawah terik matahari dikota al-harrah, dan mereka mati dalam kondisi tersebut”. (H.R.Aljamaah;Almuntaqa II : 732 )


BAB III
KESIMPULAN
A.    Hukumannya
1.      Hukum Islam
Secara terperinci,  hukuman bagi kejahatan mereka adalah sebagai berikut:
a.       Apabila mereka merampas harta dan membunuh korban, maka hadnya adalah dihukum mati kemudian disalib.
b.      Apabila mereka merampas harta korban tetapi tidak membunuhnya,  maka hadnya dipotong tangan dan kakinya secara silang.
c.       Apabila penjahat itu hanya membunuh korbannya,  tetapi tidak mengambil hartanya, maka had nya adalah dihukum mati sebagaimana hukuman qishash.
d.      Apabila mereka tidak sempat merampas harta atau tidak membunuh korbannya, misalnya sudah tertangkap sebelum berhasil melakukan kejahatan, maka had nya adalah dipenjarakan atau diasingkan,  sehingga pelaku kejahatan menjadi insaf.

2.      Dalam KUHP
Ancaman pidana dalam kasus ini, pelaku dapat dijerat dengan pasal 365 tengang pencurian yang juga mengakibatkan kematian dari pihak korban. Bisa saja pada awalnya para perampok tidak berniat membunuh ketiga orang yang terdiri dari dua orang pemilik emas dan pembantunya tersebut, namun karena dianggap menghambat aksi mereka maka dibunuhlah ketiga orang tersebut. Kasus perampokan diatas dapat dikenai hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal 365 :
Ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudan pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
Ayat (2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun :
1.      jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan;
2.       jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
3.      jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, periniah palsu atau pakaian jabatan palsu.
4.      jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
Ayat (3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tuhun.
Ayat (4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakihntkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.
Kasus diatas bukan merupakan kasus perampokan murni karena terdapat juga tindak pidana pembunuhan, sehingga sanksi pidana yang dijatuhkan dapat berupa sanksi maksimal. Perampokan tersebut telah memenuhi unsur dalam pasal 365 KUHP sebagaimana termaktub diatas. Ayat (1) pasal 365 KHUP telah jelas dilanggar, ayat (2) poin 2, dan ayat (3) yang menyebabkan kematian. Sedangkan untuk ayat (4) yang disertai oleh salah satu atau keduanya dalam pion 1 dan 3 ayat (2) tidak terpenuhi.

B.   Kesimpulan Hukuman Menurut Penulis

Hukuman yang dapat dijatuhkan kepada para pelaku menurut penulis dapat berupa pidana penjara maksimal, yaitu 15 tahun.

Comments

Popular posts from this blog

Hadits Tentang Qazaf

Makalah Fiqh Mawaris Tentang Dzawil Furudh

Fonologi