Tugas Hadits Ahkam Jinayah - I
Nama : Teuku Aliyul Imam
Nim : 141109103
Nim : 141109103
Mk : Hadits Ahkam Jinayah I
BAB I
KRONOLOGI
A. Kasus
Perampokan Toko Emas di Yogyakarta
Kasus perampokan
sadis dengan korban distributor emas, Wely Chandra (37), di Jalan Kranggan
Timur No 12 Semarang akhirnya terbongkar. Unit gabungan Resmob Polda Jateng dan
Resmob Polwiltabes Semarang berhasil membekuk dua orang pelakunya, dalam sebuah
penggerebekan di dua tempat terpisah di Semarang, Senin (23/6) kemarin.
Hingga Selasa
(24/6) pagi tadi, dua tersangka yakni Ng (42) dan Sa (32) masih dikeler petugas
guna mencari pelaku lainnya yang diperkirakan berjumlah enam orang. Sedangkan barang bukti yang
diamankan di antaranya perhiasaan emas. Barang bukti tersebut disita petugas
dalam sebuah penggeledahan di salah satu toko emas di daerah Peterongan
Semarang.
Seperti diketahui,
aksi para perampok tersebut tergolong sadis. Mereka tak hanya menggasak emas
seberat satu kuintal (100 kg) senilai Rp 25 miliar, tetapi juga menghabisi tiga
nyawa. Yakni Wely Chandra dan istrinya, serta seorang pembantunya. Dua korban
bahkan dibuang bersama mobilnya (Kijang Innova) di kawasan kampus Unnes atau
sekitar 7 km dari lokasi perampokan.
Menurut informasi,
kedua tersangka yang ditangkap tersebut merupakan perencana aksi perampokan,
sementara eksekutornya tengah diburu polisi. Dua pelaku ini diketahui telah
berulang kali lolos dari penyergapan polisi. Mereka berpindah-pindah dari satu
tempat ke tempat yang lain untuk menghindari pelacakan polisi. Hingga akhirnya
dibekuk saat kembali ke rumahnya.
Dari data yang
diperoleh Wawasan, komplotan ini merupakan perampok spesialis toko emas yang
telah beraksi di berbagai tempat. Mereka diketahui terlibat dalam perampokan
toko emas di Solo dan Bandung.
Penangkapan dua
perampok ini berdasarkan temuan handphone (hp) milik salah seorang pelaku yang
sempat tertinggal di lokalisasi Sunan Kuning (SK) Semarang, beberapa waktu
lalu. Hp tersebut sempat diamankan tim Densus 88 Mabes Polri, lantaran ada
dugaan para pelaku merupakan jaringan teroris.
Selain itu, polisi
juga tengah mencari barang bukti batangan emas hasil rampokan tersebut. Ada
dugaan kuat, motif dari kasus ini selain perampok juga ada unsur dendam bisnis.
Ini mengingat dalam penyidikan, diketahui salah seorang yang ditangkap petugas
adalah pebisnis emas yang cukup terkenal di Semarang, yaitu Ng.
Guna pengungkapan
kasus ini, petugas Resmob juga berkoordinasi dengan pihak Telkom. Ini menyusul
pelacakan keberadaan hp milik korban yang hingga pengungkapan kasus ini masih
aktif dan dibawa oleh salah seorang wanita panggilan di daerah Kali-banteng.
Saat disinggung
pelaku lainnya, Dirreskrim mengatakan, pelaku lainnya identitasnya sudah
diketahui. ’’Anggota sedang melakukan perburuan,’’ katanya singkat.
mun/lek/Ks-Ct.[1]
BAB II
ANALISIS
Dalam Pasal 362
KUHP dikatakan “pengambilan suatu barang, yang seluruh atau sebagiannya
kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam
karena pencurian”. Dengan demikian perampokan juga dapat dikatakan
sebagai pencurian atas suatu barang.
Perampokan memang
sangat berbeda dengan pencurian. Namun substansi yang ada dalam perampokan sama
dengan pencurian. Letak perbedaan keduanya pada teknis dilapangan, perampokan
adalah tindakan pencurian yang berlangsung saat diketahui sang korban,
sedangkan pencurian identik dilakukan saat tidak diketahui korban.
B.
Ayat
Tentang hukuman bagi pelaku hirabah firman Allah surat Al-maidah ayat 33
$yJ¯RÎ) (#ätÂt“y_ tûïÏ%©!$# tbqç/Í‘$ptä† ©!$# ¼ã&s!qß™u‘ur tböqyèó¡tƒur ’Îû ÇÚö‘F{$# #·Š$|¡sù br& (#þqè=Gs)ム÷rr& (#þqç6¯=|Áム÷rr& yì©Üs)è? óOÎgƒÏ‰÷ƒr& Nßgè=ã_ö‘r&ur ô`ÏiB A#»n=Åz ÷rr& (#öqxÿYムšÆÏB ÇÚö‘F{$# 4 šÏ9ºsŒ óOßgs9 Ó“÷“Åz ’Îû $u‹÷R‘‰9$# ( óOßgs9ur ’Îû ÍotÅzFy$# ë>#x‹tã íOŠÏàtã ÇÌÌÈ
Artinya:
Sesungguhnya
pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya dan membuat
kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong
tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik[414], atau dibuang dari negeri
(tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka
didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.
C.
Hadits Tentang Hirabah
عن قتا د ة عـن انس
ان نا سا من عـكلـو وعـريـنة قـد مـوا عـلى رسول الله صلى الله عـليه وسلم ,
وتـكلموا بالاسلا م , فاستو خـوا المد ينة , فامر لهم النبي صلى الله عـليه واله
وسلم بذ ود, وراء , وامرهــم ان يخـرجـوا فالـيشربـوامن ابوالها والبـا نها , حتـى
اذا كانوا بنا حية الحرة كـفروا بعـد اسـلا مهم , و قـتلوا راعى الـنبي صلى الله
عليه وسلم , واستا قـو الذ ود , فبلغ ذلك الـنبي صلى الله عليه وسلم , فبعث الطلب
في اثا رهم. فامر بهم , فسمروا اعـينهم , وقطعـوا ايد يهم , وتركـو فى ناحية الحرة
, حتى ما تو توا على حالهم . (رواه الجمعة)
Artinya :
Dari Anas
ibn malik menerangkan : beberapa orang dari ukal dan urainah datang menemui
Rasulullah saw. Dan mengikrarkan keislamannya. Mereka menyuruh mereka
membawa beberapa ekor unta serta seseorang pengembala. Nabi menyuruh
mereka keluar dari kota madinah. Mereka meminum air kencing unta dan susunya.
Sesampai disudut kota al-harrah, mereka kembali murtad ( setelah sebelumnya
mengaku memeluk agama islam ) dan memebunuh sipengembala yang ditunjuk Nabi,
dan mereka membawa lari unta-unta itu. Penghianatan itu sampai beritanya kepada
Nabi saw. Nabi mengirimkan pasukan untuk mengejar mereka, dan menyuruh para
sahabat untuk mengambil tindakan terhadap mereka. Mata mereka dicongkel dan
tangqn mereka dipotong, dan membiarkan mereka terkapar dibawah terik
matahari dikota al-harrah, dan mereka mati dalam kondisi tersebut”.
(H.R.Aljamaah;Almuntaqa II : 732 )
BAB III
KESIMPULAN
A.
Hukumannya
1.
Hukum
Islam
Secara terperinci, hukuman bagi kejahatan mereka adalah sebagai berikut:
a. Apabila mereka merampas harta dan membunuh korban,
maka hadnya adalah dihukum mati kemudian disalib.
b. Apabila mereka merampas harta korban tetapi tidak
membunuhnya, maka hadnya dipotong tangan dan kakinya secara silang.
c. Apabila penjahat itu hanya membunuh
korbannya, tetapi tidak mengambil hartanya, maka had nya adalah dihukum
mati sebagaimana hukuman qishash.
d. Apabila mereka tidak sempat merampas harta atau
tidak membunuh korbannya, misalnya sudah tertangkap sebelum berhasil melakukan
kejahatan, maka had nya adalah dipenjarakan atau diasingkan, sehingga
pelaku kejahatan menjadi insaf.
2. Dalam KUHP
Ancaman pidana
dalam kasus ini, pelaku dapat dijerat dengan pasal 365 tengang pencurian yang
juga mengakibatkan kematian dari pihak korban. Bisa saja pada awalnya para
perampok tidak berniat membunuh ketiga orang yang terdiri dari dua orang
pemilik emas dan pembantunya tersebut, namun karena dianggap menghambat
aksi mereka maka dibunuhlah ketiga orang tersebut. Kasus perampokan diatas
dapat dikenai hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama
waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal 365 :
Ayat (1) diancam
dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun pencurian yang didahului,
disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang
dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudan pencurian atau dalam hal
tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta
lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
Ayat (2) Diancam
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun :
1. jika perbuatan
dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan;
2. jika perbuatan
dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
3. jika masuk ke
tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai
anak kunci palsu, periniah palsu atau pakaian jabatan palsu.
4. jika perbuatan
mengakibatkan luka-luka berat.
Ayat (3) Jika
perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama
lima belas tuhun.
Ayat (4) Diancam
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu
paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakihntkan luka berat atau
kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai
pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.
Kasus diatas bukan
merupakan kasus perampokan murni karena terdapat juga tindak pidana pembunuhan,
sehingga sanksi pidana yang dijatuhkan dapat berupa sanksi maksimal. Perampokan
tersebut telah memenuhi unsur dalam pasal 365 KUHP sebagaimana termaktub
diatas. Ayat (1) pasal 365 KHUP telah jelas dilanggar, ayat (2) poin 2, dan
ayat (3) yang menyebabkan kematian. Sedangkan untuk ayat (4) yang disertai oleh
salah satu atau keduanya dalam pion 1 dan 3 ayat (2) tidak terpenuhi.
B.
Kesimpulan
Hukuman Menurut Penulis
Hukuman yang dapat
dijatuhkan kepada para pelaku menurut penulis dapat berupa pidana penjara
maksimal, yaitu 15 tahun.
Comments
Post a Comment