BAB I PENDAHULUAN Sistem waris merupakan salah satu sebab atau alasan adanya pemindahan kepemilikan, yaitu berpindahnya harta benda dan hak-hak material dari pihak yang mewarisakan, setelah yang bersangkutan wafat kepada penerima warisan dengan jalan pergantian yang didasarkan pada hukum syara’. Didalam aturan kewarisan, ahli waris sepertalian darah dibagi menjadi tiga golongan, yaitu: dzawil furudh, ashobah dan dzawil arham. Disini kami akan membahas tentang dzawil furudh, furudhul muqaddaroh, dan ashobah. Untuk memberikan warisan kepada ahli waris. BAB II PEMBAHASAN 1. Dzawil furud a. Pengertian Dzawil furud Furudlu menurut istilah fiqih mawaris, ialah saham yang sudah ditentukan jumlahnya untuk waris pada harta peninggalan, baik dengan nash maupun dengan ijma’. [1] Secara bebas, arti lugowi zawi al-furud adalah orang-orang yang mempunyai saham (bagian) pasti. Secara istilahi zawi al-furud adalah ahli waris yang sahamnya
Comments
Post a Comment