Tugas ushul fiqh 2
Teuku Aliyul imam (141109103) Rifqi Agusni (141109099) DALALATUD-DALALAH ATAU DALALAN NASH Dalalatud-dalalah atau Dalalatun nash ialah penunjukan suatu lafazh bahwa hukum yag dipetik dari nash yang disebutkan berlaku pula bagi perbuatan yang tidak dituturkan dalam nash, karena adanya persamaan ‘illat antara kedua macam perbuatan tersebut. [1] Para ahli bahasa mengakui bahwa ‘illat itulah yang menjadikan sebab untuk ditetapkan hukum bagi perbuatan yang tidak disebutkan dalam nash. Menurut dalam buku kaidah-kaidah hukum islam karangan Prof. DR. Abdul Wahhab Khallaf, dalalah nash adalah makna yang dipahami dari jiwa nash dari rasionalnya. Maka apabila ungkapannya menunjukkan atas hukum mengenai kejadian karena illat (alasan) yang menjadi dasar hukum ini, dan terdapat kejadian yang sma illat hukumnya dengan kejadian pertama atau bahkan lebih utama daripadanya. [2] Menurut Abu Zahrah : ذ لالة اللفظ ع...